Sekilas Instansi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 1 komentar
Dinas Pariwisata dan Kebudayaanadalah unsur pelaksana teknis yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pariwisata dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1 Komentar
15 Nov 2021 05:25
Wella