You need to enable javaScript to run this app.

Sekilas Instansi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 1 komentar

Dinas Pariwisata dan Kebudayaanadalah unsur pelaksana teknis yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pariwisata dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bagikan artikel ini:

1 Komentar

"Baik"
15 Nov 2021 05:25 Wella

Beri Komentar

PAMIL RUSKAMDANI, MPd

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Dinas Pariwisata dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner