Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Tugas Pokok
Sesuai dengan Undang-Undang No.38 Tahun 2003 tentang PembentukanKabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat. Kabupaten Solok Selatan merupakan daerah Kabupaten pemekaran.Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaDinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di BidangPariwisata dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan lainnya yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.
Fungsi
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.