You need to enable javaScript to run this app.

Miliki 130 Cagar Budaya, Solok Selatan dan BPK Wilayah III Sumbar Berikan Edukasi Perlindungan

  • Sabtu, 29 Juli 2023
  • Administrator
  • 0 komentar
Miliki 130 Cagar Budaya, Solok Selatan dan BPK Wilayah III Sumbar Berikan Edukasi Perlindungan
 
Solok Selatan - Dalam menguatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan cagar budaya di Kabupaten Solok Selatan, Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatra Barat bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) Solok Selatan gelar Edukasi Perlindungan Cagar Budaya kepada Masyarakat Pemilik/Pengguna Cagar Budaya di Aula Sarantau Sasurambi, Solok Selatan, Selasa (25/07/2023).
 
 
Tercatat di Kabupaten Solok Selatan sendiri terdapat sebanyak 130 cagar budaya (129 cagar budaya bangunan dan 1 cagar budaya struktur) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Selatan Tahun 2017.
Bupati Solok Selatan, Khairunas menyampaikan terima kasihnya kepada BPK Wilayah III Sumbar yang menjadikan Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu daerah yang dipilih untuk melakukan edukasi perlindungan cagar budaya.
"Keberadaan cagar budaya menjadi bukti suatu peristiwa sejarah oleh kelompok masyarakat maupun yang lainnya. Jika tidak dirawat dan dilestarikan, maka akan dapat menghilangkan nilai dan identitas daripada sejarah itu sendiri," katanya
Melihat potensial seni dan budaya di Solok Selatan, lanjut Khairunas, telah ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan melalui visi dan misi Kabupaten Solok Selatan yang telah tertuang ke dalam misi ke-lima, di mana seni budaya menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
 
 
Apalagi di Kabupaten Solok Selatan yang memiliki 130 cagar budaya yang telah ditetapkan, berbagai upaya telah dilakukan melalui program dan kegiatan, baik dalam bentuk pembinaan hingga pelatihan kepada peranan terkait.
"Semoga kegiatan yang digelar ini dapat memberikan pengetahuan akan pentingnya melestarikan dan menjaga cagar budaya khususnya kepada masyarakat pemilik. Dan ini juga dapat meningkatkan potensi budaya yang dimiliki oleh daerah kita," katanya.
 
 
Lebih lanjut Kepala Dinas Parbudpora Solok Selatan, Pamil juga menyampaikan bahwa Kabupaten Solok Selatan meski memiliki banyak cagar budaya yang telah ditetapkan dan dilindungi, namun sangat diperlukan pemahaman-pemahaman terkait tentang pentingnya keberadaan cagar budaya bagi masyarakat dan lingkungan.
"Seperti kita ketahui, simpang siur status cagar budaya di Solok Selatan ini masih harus menjadi perhatian kita bersama. Dari kegiatan ini kita mengharapkan dapat mengetahui sejauh mana batasannya, baik itu dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat yang memiliki status pemilik," ujarnya.
 
 
Selanjutnya dari Perwakilan BPK Wilayah III Sumbar, Fauzan Amril juga menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengkomunikasikan kembali akan pentingnya memahami dan menyamakan persepsi terkait keberadaan cagar budaya.
"Ini sebuah kegiatan yang telah kita lakukan juga sebelumnya, baik itu dalam bentuk sosialisasi atau aktivitas lainnya. Selain memberikan pemahaman, tentunya ini juga menjadi masukan bagi kita selaku instansi terkait yang mengurusi cagar budaya," ujarnya.
 
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

PAMIL RUSKAMDANI, MPd

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Dinas Pariwisata dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner